Source : Foto Istimewa
Jakarta, 23 Oktober 2025 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan lebih dari 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia, yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat sekaligus pilar ketahanan ekonomi nasional.
Dalam Inpres ini, Presiden menugaskan sejumlah kementerian dan lembaga untuk bersinergi mempercepat pembangunan koperasi desa. Menteri Koperasi diarahkan melakukan pendampingan pembangunan gerai dan pergudangan, menetapkan standar fasilitas koperasi, serta mewakili desa/pemerintah daerah dalam kontrak dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) setelah mendapat persetujuan kementerian terkait. Menteri Keuangan bertugas memfasilitasi anggaran, menyalurkan DAU, DBH, maupun Dana Desa untuk pembangunan, serta menempatkan dana pada bank milik negara dan Bank Syariah Indonesia dengan plafon maksimal Rp. 3 miliar per unit gerai dan tenor enam tahun.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal diberi kewenangan menyusun kebijakan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan koperasi dan mendorong desa mengalokasikan paling sedikit 20% dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi bagi pembangunan desa. Menteri Dalam Negeri memastikan ketersediaan lahan milik daerah/desa untuk pembangunan koperasi, memfasilitasi kepala daerah dalam percepatan program, serta sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah. Menteri Pekerjaan Umum mendukung perencanaan teknis, memberikan pendampingan pembangunan, serta mendorong pemanfaatan teknologi konstruksi.
Selain itu, Menteri Pertahanan ditugaskan memberikan dukungan pengamanan khususnya di kawasan perbatasan dan daerah rawan, sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan mendukung pembangunan koperasi di kawasan nelayan, budidaya ikan, tambak garam, dan rumput laut. Jaksa Agung memberikan pendampingan hukum serta pengamanan intelijen penegakan hukum. Kepala LKPP membantu penyusunan regulasi pengadaan barang/jasa, sedangkan Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara mengoordinasikan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam melaksanakan pembangunan.
Terkait sumber pendanaan, Inpres menegaskan pembangunan gerai, pergudangan, dan perlengkapan koperasi bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, serta sumber sah lainnya. Dengan percepatan pembangunan ini, koperasi Merah Putih ditargetkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga sebagai pusat distribusi, perdagangan, dan penguatan ekonomi lokal yang berkesinambungan.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 22 Oktober 2025 dan akan diikuti dengan regulasi dari kementerian terkait