You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sukanegara
Desa Sukanegara

Kec. Gunungkencana, Kab. Lebak, Provinsi Banten

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SUKANEGARA, WEBSITE DALAM PEMELIHARAAN ! KLIK LINK

Konsultasi Publik RPMK tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Kelengkapan, dan Operasional Koperasi

Administrator 21 Desember 2025 Dibaca 6 Kali

Gemini_Generated_Image_xlg3c7xlg3c7xlg3 

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
RPMK tersebut merupakan pengganti PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pokok-pokok pengaturan dalam RPMK antara lain:
1. Definisi; Pembiayaan yaitu kredit yang diberikan oleh Bank kepada PT Agrinas untuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP.
2. Dukungan Pemerintah: Penempatan dana pada Bank sebagai sumber likuiditas pembiayaan KDKMP dilakukan secara bertahap, memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.
3. Skema Pembiayaan: Limit pembiayaan maksimal Rp3 miliar per unit KKMP/KDMP, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil 6% per tahun; tenor 72 (tujuh puluh dua) bulan; masa tenggang (grace period) 6 -8 bulan; periode pembayaran angsuran setiap bulan melalui DAU/DBH atau sekaligus
4. Status asset: Gerai/Gudang/kelengkapan KDKMP yang dihasilkan dari Pembiayaan menjadi aset pemda/pemdes.
5. Perikatan/kontrak: Pembiayaan diberikan berdasarkan perikatan kontrak/kesepakatan antara Menkop dengan PT Agrinas. Perikatan kontrak/kesepakatan sekaligus sebagai persetujuan dari kepala daerah untuk penyaluran DAU/DBH atau kepala Desa untuk penyaluran Dana Desa.
6. Permohonan pembayaran: Disampaikan oleh Bank setelah menerima dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu BPKP dari Menkop. Bank bertanggung jawab atas kebenaran isi surat permohonan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image