Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
RPMK tersebut merupakan pengganti PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pokok-pokok pengaturan dalam RPMK antara lain:
1. Definisi; Pembiayaan yaitu kredit yang diberikan oleh Bank kepada PT Agrinas untuk percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP.
2. Dukungan Pemerintah: Penempatan dana pada Bank sebagai sumber likuiditas pembiayaan KDKMP dilakukan secara bertahap, memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.
3. Skema Pembiayaan: Limit pembiayaan maksimal Rp3 miliar per unit KKMP/KDMP, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil 6% per tahun; tenor 72 (tujuh puluh dua) bulan; masa tenggang (grace period) 6 -8 bulan; periode pembayaran angsuran setiap bulan melalui DAU/DBH atau sekaligus
4. Status asset: Gerai/Gudang/kelengkapan KDKMP yang dihasilkan dari Pembiayaan menjadi aset pemda/pemdes.
5. Perikatan/kontrak: Pembiayaan diberikan berdasarkan perikatan kontrak/kesepakatan antara Menkop dengan PT Agrinas. Perikatan kontrak/kesepakatan sekaligus sebagai persetujuan dari kepala daerah untuk penyaluran DAU/DBH atau kepala Desa untuk penyaluran Dana Desa.
6. Permohonan pembayaran: Disampaikan oleh Bank setelah menerima dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu BPKP dari Menkop. Bank bertanggung jawab atas kebenaran isi surat permohonan.